Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Belajar dari Bharada E "Justice Collaborator"

6 September 2022   08:29 Diperbarui: 6 September 2022   08:39 191 0
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKKFHUI), Justice Collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang Justice Collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun