6 September 2022 08:29Diperbarui: 6 September 2022 08:391910
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKKFHUI), Justice Collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang Justice Collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.