Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

KKN UM Sukorejo Gelar "Penyuluhan dan Pelatihan Pupuk Organik"

2 Juli 2019   10:50 Diperbarui: 2 Juli 2019   10:53 30 0
BLITAR- Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 2/Pert./HK.060/2/2006, yang dimaksud dengan pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari sisa tanaman atau hewan yang telah mengalami rekayasa berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk memasok bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah (Direktorat Sarana Produksi, 2006).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun