Menanggulangi Triliunan Dana BOS yang Rawan Gembos
8 Desember 2019 15:51Diperbarui: 8 Desember 2019 15:56990
Meski bersumber dari APBN, namun pemerintah pusat hanya mengelola dana pendidikan tersebut sebesar 37% dari nilai total anggaran. Sebagian besar dana tersebut, sebesar 63%, merupakan dana transfer daerah, yang artinya pengelolaan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Pengelolaan tidak hanya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi juga sekolah yang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah. Kebijakan dana transfer dilandasi komitmen mulia pemerintah atas kebijakan desentralisasi urusan pemerintahan. Pelaksanaanya sejalan dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.