Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menanggulangi Triliunan Dana BOS yang Rawan Gembos

8 Desember 2019   15:51 Diperbarui: 8 Desember 2019   15:56 99 0
Meski bersumber dari APBN, namun pemerintah pusat hanya mengelola dana pendidikan tersebut sebesar 37% dari nilai total anggaran. Sebagian besar dana tersebut, sebesar 63%, merupakan dana transfer daerah, yang artinya pengelolaan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Pengelolaan tidak hanya dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tapi juga sekolah yang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
Kebijakan dana transfer dilandasi komitmen mulia pemerintah atas kebijakan desentralisasi urusan pemerintahan. Pelaksanaanya sejalan dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun