Sikap Indonesia terhadap Hukum Internasional Pada Era Orde Lama
24 Desember 2023 21:29Diperbarui: 24 Desember 2023 21:32850
Mayoritas negara-negara di Asia dan Afrika mengemukakan bahwa mereka bukanlah pihak-pihak yang membuat ketentuan hukum internasional, hukum yang berlaku pada negara mereka biasanya adalah hasil ratifikasi atau peninggalan hukum pihak penjajah oleh karena nya negara dalam lingkup Asia dan Afrika yang dalam sejarahnya menjadi wilayah koloni seringkali mengeluarkan sentimen negatif terhadap hukum-hukum yang berlaku didunia karena menanggap hukum tersebut merupakan bentuk legitimasi dan pengaruh bangsa penjajah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.