Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sikap Indonesia terhadap Hukum Internasional Pada Era Orde Lama

24 Desember 2023   21:29 Diperbarui: 24 Desember 2023   21:32 85 0
Mayoritas negara-negara di Asia dan Afrika mengemukakan bahwa mereka bukanlah pihak-pihak yang membuat ketentuan hukum internasional, hukum yang berlaku pada negara mereka biasanya adalah hasil ratifikasi atau peninggalan hukum pihak penjajah oleh karena nya negara dalam lingkup Asia dan Afrika yang dalam sejarahnya menjadi wilayah koloni seringkali mengeluarkan sentimen negatif terhadap hukum-hukum yang berlaku didunia karena menanggap hukum tersebut merupakan bentuk legitimasi dan pengaruh bangsa penjajah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun