Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mendorong Keberlanjutan Pulau Berhala di Serdang Bedagai

29 November 2020   10:18 Diperbarui: 29 November 2020   11:15 186 3
Pulau berhala merupakan salah satu pulau kecil terluar yang secara administrasi terletak di Kabupaten Serdang Bedagai. Terlepas telah di singgung dalam Debat ke II Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu, 28 November 2020. Pulau Berhala terdaftar dalam Perpres No 78 Tahun 2005 tentang Pulau-pulau Kecil Terluar, Kemudian Pulau berhala  ditetapakan sebagai Kawasan konservasi laut  daerah melalui SK Bupati Serdang Bedagai No. 97/523/2008. Pulau berhala merupakan pulau Strategis yang berhadapan langsung dengan Negara Tetangga yakni Malaysia dan Vietnam sehingga Pulau ini di jaga oleh TNI AD dan TNI AL sebagai bentuk pengamanan Kedaualatan Negara.  Pulau berhala  memiliki luas 40,351 Ha dan diapit oleh dua Pulau yakni Sokong Nenek di sebelah timur dengan Luas 0,654 Ha dan Pulau Sokong Seimbah yang berada di sebelah Barat Pulau Seimbah sekitar 0,765 Ha.

Pulau berhala memiliki tipe Pantai berbatu dan Pasir memiliki jarak 25 – 26 mil laut dari daratan Pulau Sumatra sehingga menjadi nilai tambah bagi pulau ini. Kemudian Perairan di sekitar Pulau ini termasuk kedalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 571 Republik Indonesia sehingga menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi nelayan, selain potensi perikanan yang dapat ditemukan di Pulau berhala adalah Penyu yang merupakan Satwa di lindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PERMEN LHK Nomor P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Serdang bedagai sangat beruntung dengan adanya Pulau berhala sehingga menjadi tempat persinggahan bagi penyu yang akan melakukan peneluran. Artinya habitat ini masih aman dan memiliki daya dukung untuk pelestarian Penyu. Sehingga Kabupaten Serdang Bedagai mengonsepkan dalam bentuk Peraturan Daerah No 12 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Pulau Berhala Sedang Bedagai Sebagai Kawasan Eco Marine Tourism (Wisata Bahari Berawawasan Lingkungan).  Upayah ini merupakan salah bentuk keseriusan Kabupaten Serdang Bedagai dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam yang berbasis berkelanjutan, dimana pada pasal 3 upaya pengeolaan yang di maksud dengan bertujuan Menjaga Keutuhan wilayah NKRI, Keamanan Nasional, Pertahanan Negara dan bangsa, Memanfaatkan sumberdaya dalam rangka pembangunan berkelanjutan, Mengoptimal Potensi Perikanan, Pariwsiata, Mengusahakan terwujudnya Konservasi Sumberdaya alam.

Semangat pemerintah dalam mendorong Pengeolaan Pulau Berhala menjadi Kawasan Eco Marine Tourism agar dapat memperhatikan kehati-hatian, dikarenakan upaya peningkatan PAD harus dibarengi dengan pengelolaan yang adil bagi lingkungan sekitar Kawasan. Sebab mengingat Kembali bahwa Kawasan ini termasuk kedalam Kawasan konservasi Laut Daerah berdasarkan SK Bupati Serdang Bedagai dimana bertujuan Kawasan perairan yang dilindungi. Maka perlu adanya pengelolaan  dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan sumberdaya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan. Dimana zonasi tersebut terdiri dari Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan dan Zona Lainnya.

Maka dari pada itu Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai harus memiliki strategi yang tepat dalam mendorong Pengelolaan Pulau Berhala sebagai Eco Marine Tourism secara berkelanjutan. Upaya penetapan zonasi dapat merujuk kepada perundang – undangan yang berlaku seperti melihat dari Permen KP No 30 Tahun 2010 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan, Perda Provinsi Sumatera Utara NO. 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil dan diselaraskan dengan RTRW Kabupaten Serdang Bedagai.

Perlu dimengerti secara bersama – sama bahwa ada hal yang unik di pulau ini, yakni hadirnya penyu untuk bertelur di Pantai yang ada di Pulau Berhala. Sehinga ini mejadi nilai tambah dalam konsep ekowisata. Maka dari itu untuk mejaga kelestarian Penyu di Habitat Pulau ini Perlu menerapkan SOP ketika berkunjug ke Pulau tersebut. Kehadiran Penyu ini bisa menjadi nilai edukasi satwa yang dilindungi ini, dimana penyu juga merupakan hewan peninggalan zaman Jura, kemudian bisa ikut berpartisipasi dalam pelepasliaran bayi penyu (Tukik) dan jelajah alam sekitar Pulau Berhala. Namun sangat disayangkan, terlihat beberapa foto pengujung yang di upload pada media sosial maupun pencarian di google, seringkali terlihat pengunjung untuk melihat penyu dengan menggunakan cahaya putih Ketika melihat penyu yang sedang bertelur atau pun sedang proses jalan untuk mencari tempat bertelur.  Maka diperlukan SOP yang ketat dalam pemantaun penyu yang sedang melakukan aktivitas peneluran di Pantai tersebut. Penyu akan terganggu dengan cahaya tersebut yang akan mengakibatkan sulitnya penyu tersebut merekam kondisi sekitarnya. Penyu memiiki daya ingat yang kuat, Ketika menetas dan bayi penyu akan keluar dari sarangnya dan mengamati sekitar pantai dimana dia lahirkan, kemudian penyu tersebut akan Kembali lagi ke tempat iya lahir dalam beberapa tahun disaat memasuki masa reproduksi. Namun apabila terjadi degradasi lingkungan maka penyu itu tentu tidak akan Kembali ke Pantai dimana dia dilahirkan.

Untuk mendukung pengelolaan Kawasan Pulau Berhala terebut menjadi Pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah agar kiranya membentuk Kelambagaan yang Fokus terhadap Persiapan dan Percepatan dalam Pengelolaan Pulau Berhala menjadi Eco Marine Toursim, terkait Upaya Pendanaan dapat Menggandeng beberapa NGO yang konsen terhadap Perlindungan Satwa dan Pengelolaan Pulau – pulau kecil. Harapan terbesar bagi kandidat yang terpilih nanti dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai agar kiranya dapat mengelola Sumberdaya Alam yang berkelanjutan dan semangat gotog royong untuk membangun Kabupaten yang Lestari.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun