Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mencari Penyandang Dana Aksi Bela Islam dengan Mengusut Dugaan TPPU ?

12 Februari 2017   13:30 Diperbarui: 12 Februari 2017   13:40 783 0
Definisi pecucian uang atau money loundering menurut wikipedia adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana  melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun