Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Pentingnya Sekolah Menyusun Rencana Kerja

23 September 2022   10:17 Diperbarui: 23 September 2022   10:20 443 0
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan menyebutkan bahwa setiap sekolah harus menyusun rencana kerja sekolah yang terdiri dari rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan. Ketentuan tentang rencana kerja jangka menengah yang selanjutnya disebut RKJM dan rencana kerja tahunan yang selanjutnya disebut RKT ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 51, menyatakan bahwa satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun