1. Meminta semua pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi DIY, Pemkab/Pemkot, DPRD Kab/kota, Keraton dan Puro Pakualaman, BPN Provinsi, Kab/Kota DIY, dan DPR-RI untuk menghormati dan melaksanakan Amanat HB IX tentang Pelaksanaan sepenuhnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 di DIY sebagaimana telah dijelasakan dalam KEPRES NO 33 TAHUN 1984.
2. Meminta kepada Pemprov dan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan PERDA Nomor 3 tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Sepenuhnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 di Yogyakarta. Karena PERDA tersebut merupakan produk hukum pemerintah DIY yang sah dan masih berlaku serta belum dicabut.
3. Tanah-tanah swapraja atau bekas Swapraja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang undang-udang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA 1960) harus dikelola oleh negara dan menjadi bagaian dari objek Landreform-tanah untuk rakyat.
4. Menolak tambang pasir besi di Kulon Progo karena dengan adanya tambang pasir besi kaum tani akan tergusur dari tempat tinggalnya yang selama ini ditanami cabe, melon, semangka, sayur mayur, dll serta kaum tani akan kehilangan penghasilan dan tidak bisa menghidupi keluarganya. Selain itu juga keberadaan tambang pasir besi itu juga akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.