Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Colek Pak Mendagri: Apa Benar UU ASN Belum Berlaku

5 Juni 2014   00:40 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:19 181 0
Selasa (3/6/2014) malam tadi, Erianda keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan jabatan Wakil Bupati Rokan Hilir (Riau), lewat rapat paripurna dewan setempat.

Ia mengalahkan pesaingnya atas nama Karmila Sari, yang masih menjabat anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil) periode 2009-2014. Untuk periode 2014-2019, Karmila akan duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, lewat Pileg kemarin.

Erianda menang telak. Dari 34 suara yang diperebutkan, Karmila hanya kebagian empat suara. Selebihnya menjadi milik anak Gubernur Riau, H Annas Maamun tersebut.

H Annas Maamun adalah mantan Bupati Rokan Hilir, tapi lewat pemilukada 2013 lalu, terpilih sebagai Gubernur Riau. Praktis jabatan yang ditinggalnya kosong dan kini sudah di isi oleh wakilnya atas nama Suyatno.

Kemudian jabatan wakil yang kosong, kini sudah menjadi milik Erianda, anak dari H Annas Maamun yang terpilih menjadi Gubernur Riau tadi. SELAMAT buat Erianda, semoga bisa bertugas dengan baik untuk kemajuan Rokan Hilir.

Tapi sepertinya masih meninggalkan masalah. Sebab Erianda masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.  Jabatan terakhirnya Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Pemkab Rohil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menegaskan, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Sementara Erianda sampai terpilih malam tadi, masih berstatus sebagai PNS. Status PNS-nya ini memang sempat diperdebatkan oleh peserta rapat paripurna, tapi akhirnya tetap mulus melenggang hingga akhirnya menang telak.

Argumentasinya sederhana saja yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil, M Ridwan yang langsung bertindak sebagai pimpinan rapat. Menurutnya aturan tersebut memang sudah disahkan, tapi belum berlaku (mengutip liputan Tribun Pekanbaru). Hehehe, apa iya seperti itu...?

Saya jelas ragu dengan pernyataan tersebut. Apakah benar demikian. Saya pun coba browsing di internet mencari kebenaran pernyataan yang dimaksud. Hingga akhirnya saya menemukan tulisan ini: UU Aparatur Sipil Negara Resmi Berlaku.

Dalam liputan wartawan Tempo ini jelas dan tegas disebutkan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sudah resmi berlaku sejak 15 Januari 2014.

"UU ASN berlaku sejak diundangkan pada 15 Januari (2014) lalu," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams.

Berarti salah dong, apa yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Rohil, M Ridwan tersebut. Ntahlah. Tapi faktanya, Erianda sudah terpilih secara sah lewat sidang paripurna institusi negara bernama DPRD Rokan Hilir.

Udah, gitu aja dari saya: silahkan kepada stakeholder untuk menindaklanjutinya. Colek Pak MENTERI DALAM NEGERI, H GAMAWAN FAUZI. Mana yang benar nh pak, apakah sudah berlaku UU ASN itu atau belom...hehehe. (*)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun