Bertempat di aula Kanim Gorontalo, kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Rianingsih Kasim, dilanjutkan dengan penyampaian pengantar oleh Pengawas Koperasi, Beny Pakaya, dengan mengatakan bahwa keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga pengelolaannya pun diharapkan dapat berjalan secara transparan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan oleh Pengawas Koperasi, Liswaty Husain, menjelaskan secara rinci terkait pengertian dan dasar hukum koperasi, jenis dan perangkat organisasi dalam koperasi, usaha dan permodalan hingga hak dan kewajiban anggota koperasi.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta dan para pengawas serta penyuluh koperasi dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, membahas perihal rencana pembentukan badan hukum koperasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.