Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Polsek Cibeber Berpatroli Berikan Rasa Aman kepada Warganya

14 November 2021   01:17 Diperbarui: 14 November 2021   01:22 259 3
BANTEN - Kepolisian Sektor Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di wilayah hukumnya guna mengantisipasi balapan liar dan minuman keras di kalangan masyarakat, Sabtu (13/11/2021) tengah malam pukul 23.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Polsek Cibeber melakukan patroli tempat kerumunan, tempat hiburan dan penyakit masyarakat antara lain senjata tajam (sajam), narkoba, handak, miras, serta balap liar.

Kapolsek Cibeber, AKP Ate Waryadi, SH., selaku penanggungjawab kegiatan yang langsung dipimpin oleh Pawas Kanit Reskrim, IPTU Maman Hermawan, SH., ditambah dengan 6 personel Polsek Cibeber lainnya yaitu Aiptu Fana S, Bripka Ipung H, Bripka Jefri M, Bripka M. Saepudin, Brigpol Angga P, dan Briptu A. Afandi.

Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, Polsek Cibeber menyusuri lokasi :
- Cilegon Park Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber
- JLS Cilegon depan gerbang masuk Perum Rakata
- Warung jamu Linkungan Cikerut Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber (milik saudara MD)
- Warung jamu Linkungan Jerang Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber (milik saudara RF)
- Warung jamu Linkungan Jerang Ilir Kelurahan Karangasem (milik saudara RU)
- Warung jamu Linkungan Ciberko Kelurahan Kalitimbang (milik saudara S)
- Stand jamu Cahaya Malam Linkungan Ciberko (milik saudara V)

Tidak ada hal-hal yang menonjol dalam kegiatan itu, dengan hasil pencapaian tidak ditemukan sajam, narkoba, balapan liar dan juga kerumunan, namun berhasil mengamankan sejumlah minuman keras diantaranya 4 botol anggur ginseng, 5 botol kecil anggur kolesom, 1 botol bir guiness, 2 botol bir anker.

Polsek Cibeber pun melakukan tindakan mengamankan miras dan memberikan STP kepada penjual miras, memberikan instruksi kepada penjual agar segera menutup warung dan tidak menjual miras lagi, menganjurkan agar selalu menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, melakukan pemeriksaan kendaraan R2 secara selektif, melakukan imbauan untuk tidak melakukan aktifitas melanggar hukum atau kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas. (Oman)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun