Mungkin ini salah satu praktik dari kaidah fikih "
al-ashlu baqa-u ma kana 'ala ma kana", hukum asal sesuatu itu ya tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula. Kita bisa mengambil pelajaran kisah ini dari kehebatan sahabat Umar bin Khattab
radhiyallahu'anhu dalam mempraktekkan fikih. Artinya, kita tidak perlu membikin diri kita repot, sebab Islam adalah agama yang mudah.
KEMBALI KE ARTIKEL