Mungkin ini salah satu praktik dari kaidah fikih "al-ashlu baqa-u ma kana 'ala ma kana", hukum asal sesuatu itu ya tetap berlaku sebagaimana keadaannya semula. Kita bisa mengambil pelajaran kisah ini dari kehebatan sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu dalam mempraktekkan fikih. Artinya, kita tidak perlu membikin diri kita repot, sebab Islam adalah agama yang mudah.
Kisahnya, pada suatu hari, Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu'anhu sedang berjalan-jalan bersama seseorang. Memang sudah menjadi kebiasaan beliau untuk melihat langsung bagaimana kondisi rakyat. Beliau secara rutin berkeliling dari rumah ke rumah untuk memastikan bahwa masyarakat baik-baik saja dan sebisa mungkin selalu hidup sejahtera.
Hari itu di tengah jalan, beliau bersama seseorang yang menemani beliau melewati sebuah rumah. Tiba-tiba, tanpa diduga tanpa dikira, mendadak saja ada air menyembur tumpah dari dalam rumah tersebut.
Sebab tak sempat menghindar, air tersebut kontan saja mengenai sahabat Umar radhiyallahu'anhu dan orang yang menemani beliau. Basah sudah pakaian yang dikenakan hari itu.
Karena curiga, dan khawatir kalau-kalau air tersebut najis, orang yang menemani sahabat Umar radhiyallahu'anhu ini buru-buru berteriak kepada si pemilik rumah.
"Hai pemiliki rumah! Beritahu kami, air ini suci atau najis?"
Tapi sebelum pertanyaan tersebut keburu terjawab, sahabat Umar radhiyallahu'anhu juga justru malahan buru-buru ikut berteriak. Dan apa yang dikatakan oleh beliau sungguh tak terduga.
"Hai pemilik rumah! Jangan kau beri tahu kami tentang air ini!"
Loh, apa maksudnya? Kenapa beliau malah mengatakan hal tersebut?
Eh, ternyata sikap sahabat Umar radhiyallahu'anhu ini ada maksudnya, ada benarnya. Sebab kalau sampai beliau berdua tahu kalau air ini najis, ujung-ujungnya beliau berdua jadi harus "direpotkan" untuk mensucikan pakaian yang terkena air tersebut.