29 Maret 2021 15:23Diperbarui: 29 Maret 2021 15:561141
Force Majeure dilihat dari pelaksanaan akan suatu kontrak adalah situasi ataupun kondisi dari seorang debitur maupun kreditor ataupun disebut para pihak yang diluar kemampuannya atau kondisi yang tidak berdaya untuk melaksanakan kewajibannya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.