Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memunculkan paradigm baru, yakni guru "Profesional". Seorang guru profesional harus melaksanakan tugas atau kewajiban sesuai prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
Luar biasa!.
KEMBALI KE ARTIKEL