Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Hukum Tukar Uang Baru dalam Syariah

31 Mei 2018   09:31 Diperbarui: 31 Mei 2018   09:34 436 0
Di dalam syariah dikenal ada istilah barang ribawi. Barang ribawi menurut para ulama adalah barang-barang yang apabila diperjual-belikan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang ditetapkan secara syariah dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan nash maka akan terjadi transaksi riba.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun