Pada Demokrasi Liberal di Indonesia yang menggunakan UUDS yang berarti pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet bersifat parlementer (kabinet bertanggungjawab kepada parlemen). Pada masa ini sering kali terjadinya pergantian kabinet karena parlemen dengan mudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet sehingga koalisi kabinet mudah jatuh. Sementara presiden tidak memiliki kekuasaan secara nyata kecuali menunjuk formatur untuk membentuk kabinet-kabinet baru. Kabinet pada masa ini juga rata-rata hanya bertahan selama 14 bulan. Akibat kabinet yang hanya bertahan sebentar tersebut program-program kabinet tidak dapat diselesaikan, sementara parlemen yang mengajukan mosi hanya untuk menjatuhkan kabinet dan lebih mengutamakan merebut kedudukan partai daripada menyelamatkan rakyat. Akibatnya terjadilah gangguan-gangguan keamanan dari Indonesia sendiri seperti Pemberontakan Kahar Muzakkar, DI/TII, Dewan-dewan Daerah, PRRI Permesta. Dengan demikian terjadi ketidakstabilan politik pada masa Demokrasi Liberal ini.