Sudah lebih dari satu tahun wabah Pandemi Covid-19 melanda dunia sejak saat virus yang pertama muncul dari kota Wuhan-Cina pada akhir tahun 2019 tersebut menyebar ke berbagai negara di dunia. Covid-19 menjadi begitu mengerikan dan menakutkan karena berita penyebarannya yang sangat mudah dan akibatnya yang dapat membawa kematian bagi yang terpapar. Wabah Covid-19 ini berdampak pada seluruh sektor kehidupan, baik sektor ekonomi, sosial, dan pendidikan. Menyikapi adanya pandemi ini, pemerintah memberlakukan kebijakan-kebijakan baru guna menekan angka penyebaran virus ini. Adanya kebijakan Work From Home (WFH) adalah sebagai salah satu solusi dalam upaya memutus rantai penularan virus Covid-19. Karena adanya kebijakan WFH, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran Kemendikbud Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Di dalam edaran tersebut berisi kebijakan tentang penetapan belajar dari rumah (School from Home/ Pembelajaran Daring). Pembelajaran yang biasanya dilakukan tatap muka di kelas, kini harus dilakukan tatap maya di rumah masing-masing. Pembiasaan ini tentunya tidak mudah untuk diterima oleh banyak orang terutama bagi guru, siswa dan orang tua. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi alternatif bagi sekolah untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar yang tidak terlepas dari teknologi digital.
KEMBALI KE ARTIKEL