Dalam dekade-dekade akhir, pergerakan lingkungan telah berhasil memobilisasi dirinya hingga ke tingkat internasional. Hal ini dapat dicapai melalui kolaborasi dengan para pakar ilmiah dan pembuat kebijakan yang mampu membawa berbagai permasalahan lingkungan ke ranah perhatian publik (McCright & Dunlap, 2000). Kesadaran terhadap ancaman ini meningkatkan perhatian masyarakat terhadap permasalahan lingkungan dan karenanya memberikan momentum baru bagi para aktivis lingkungan, pakar ilmiah, dan para pembuat kebijakan untuk mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Pembentukan kesadaran ini dilakukan dengan melegitimasi suatu fenomena sebagai permasalahan.