2 Maret 2021 18:46Diperbarui: 2 Maret 2021 19:061273
Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. Dari keputusan yang diambil Presiden Jokowi tersebut didapat setelah menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Selama ini, tentang investasi miras ramai diperbincangkan. Hal itu membuat banyak pro kontra yang terjadi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.