Kapolri Ingin Pelapor UU ITE Harus Korban, Patut Kita Dukung
17 Februari 2021 14:10Diperbarui: 17 Februari 2021 14:142135
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusun pedoman UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan. Apa yang disampaikan tersebut, sangat layak diberlakukan, agar setiap orang tidak sesuka hatinya melaporkan sebuah tindak pidana melalui elektronik padahal bukan seorang korban.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.