Menimbang Restorative Justice dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
27 Januari 2021 12:56Diperbarui: 27 Januari 2021 13:002303
Praperadilan Habib Rizieq Shihab waktu lalu ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahapan persidangan. Namun, sebelum itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.