Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menimbang Restorative Justice dalam Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

27 Januari 2021   12:56 Diperbarui: 27 Januari 2021   13:00 230 3
Praperadilan Habib Rizieq Shihab waktu lalu ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan sehingga proses hukum akan berlanjut ke tahapan persidangan. Namun, sebelum itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus kerumunan Habib Rizieq. Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun