15 Juli 2017 05:14Diperbarui: 15 Juli 2017 07:445080
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang ormas. Sebelum menerbitkan Perppu itu, pemerintah mengaku telah melibatkan berbagai pihak, salah satunya konsultaasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.