Optimalisasi Alternative Dispute Resolution sebagai Bentuk Restorative Justice di Indonesia
11 Mei 2020 08:33Diperbarui: 11 Mei 2020 08:446880
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan suatu cara yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa diluar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, tetapi sayangnya secara umum hanya digunakan dalam hukum privat saja.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.