Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Optimalisasi Alternative Dispute Resolution sebagai Bentuk Restorative Justice di Indonesia

11 Mei 2020   08:33 Diperbarui: 11 Mei 2020   08:44 688 0
Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan suatu cara yang memiliki fungsi untuk menyelesaikan permasalahan/sengketa diluar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak, tetapi sayangnya secara umum hanya digunakan dalam hukum privat saja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun