Cuti Bersama dan Larangan Keluar Kota, Apa yang Bisa Dilakukan?
20 Agustus 2020 15:32Diperbarui: 20 Agustus 2020 15:3576356
Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari Jumat esok (21/8/2020) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.