Menurut M. Hariyanto, Hukum kehutanan adalah kumpulan peraturan atau kaidah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis aupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara Negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, Negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan hasil hutan tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa atau imperatif, dan sanksi bagi yang melanggarnya.Â