Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Warga PPPSRS Klender Bersuara
19 Agustus 2022 10:51Diperbarui: 9 November 2022 22:377791
Upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022, ternyata di sisi lain telah mencederai rasa ketidakadilan dan kesetaraan di lingkungan Warga DKI khususnya Pemilik & Penghuni Satuan Rumah Susun Klender (PPPSRSK) Jakarta Timur. Pergub Nomor 23 ini berisi tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.