Terhadap maraknya
Tagar 2019 Ganti Presiden yang bergulir ke tengah masyarakat akhir-akhir ini, saya anggap sebagai kekacauan tata bahasa jika tidak mau disebut sebagai tindak pengingkaran terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebab memiliki kandungan multi tafsir yang bisa dibelokkan pengertiannya sebagai wujud pengingkaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebab makna
Ganti Presiden dapat berkonotasi tafsir sebagai niat untuk mengganti Kepala Kekuasaan Pemerintahan di luar Presiden atau di luar Republik sebagaimana yang sudah diatur dalam
Pasal 1 UUD 1945 bahwa,
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Selanjutnya dalam
Pasal 4 UUD 1945 tertulis bahwa,
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
KEMBALI KE ARTIKEL