9 April 2016 04:40Diperbarui: 6 Februari 2020 04:261200
Meski Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi saya masih belum dapat meyakini ada keterlibatan tersangka dibalik terbunuhnya Wayan Mirna Salihin. Bahkan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap oleh Pengadilan menjadi terpidana dalam kasus tindak pidana pembunuhan pun yang dialami oleh Antasari Azhar (2009), Muhammad Siradjudin alias Pak De (1986) dan Sengkon-Karta (1974), sekali lagi saya tidak begitu mudah meyakini jika mereka melakukan tindak pidana pembunuhan. Saya hanya dapat meyakini jika Jessica berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan ketika sedang berlangsungnya tindak pidana pembunuhan. Memang ketika orang berada dalam posisi yang serba sulit dalam situasi yang serba tidak menguntungkan ketika berada di tempat kejadian perkara pidana pembunuhan akan mudah menjadi target asumsi sebagai tersangka, terdakwa sampai terpidana.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.