Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Habis APK Pemilu Terbitlah Sampah APK

19 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   07:16 179 7
Dalam masa Kampanye Pemilu di Indonesia, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang wajar karena hal ini telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana Bagian Keempat (pasal 34 - 36) Peraturan KPU tersebut menjabarkan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Tempat Umum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun