9 April 2020 17:27Diperbarui: 9 April 2020 17:23400
Berakhirnya kekuasaan orde baru pada tahun 1998 menyebabkan banyak perubahan sistem pemerintahan yang terjadi di pemerintahan Indonesia. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah. Akibatnya dari adanya otonomi daerah dituntutnya pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Akibat dari kebijakan otonomi daerah tersebut, daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kepentingan pemerintah daerahnya masing-masing.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.