Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penanganan Pandemi Covid-19 Ajang Pembuktian Pemimpim Perempuan: Studi Kasus Jacinda Ardern di Selandia Baru

19 Januari 2021   08:30 Diperbarui: 19 Januari 2021   08:31 77 1
COVID-19 adalah virus yang saat ini tengah banyak diperbincangkan karena penyebarannya yang sangat cepat. COVID-19 mulai dikenal setelah terdeteksi di Kota Wuhan, China pada Desember 2019 yang menimbulkan keresahan di berbagai belahan dunia. Virus ini  diduga berkaitan dengan pasar hewan Huanan di Wuhan yang menjual berbagai jenis daging binatang, termasuk yang tidak biasa dikonsumsi, seperti ular, kelelawar, dan berbagai jenis tikus. COVID-19 ini dianggap serius setelah terjadi banyak gejala serupa pneumonia dan radang paru-paru yang menyebar dengan sangat cepat dalam lingkup yang sama hingga mengakibatkan infeksi yang lebih serius, terutama pada pasien-pasien yang memiliki riwayat penyakit tertentu sebelumnya. Dengan seriusnya efek dari virus ini, World Health Organization (WHO) kemudian menetapkan COVID-19 sebagai pandemi sejak 11 Maret 2019 lalu. Hal tersebut kemudian membuat berbagai negara terdampak COVID-19 mulai menganggap virus tersebut sebagai permasalahan serius yang perlu ditindaklanjuti. Beberapa kebijakan dilakukan oleh pemimpin di berbagai negara untuk menghentikan rantai penyebaran COVID-19 ini. Salah satunya adalah Jacinda Ardern yang melakukan kebijakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Selandia Baru dengan lockdown dini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun