Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

GPS dan Abainya Polisi Terhadap Profesi Ojol

7 Februari 2019   22:46 Diperbarui: 7 Februari 2019   22:58 132 1
Gonjang-ganjing ini bermula saat pemohon yang terdiri atas Toyota Soluna Community, dalam hal ini diwakili oleh Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen; dan pengendara bernama Irfan meminta penjelasan Pasal 106 ayat (1) terhadap frasa "menggunakan telepon" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasiskan satelit yang biasa disebut Global Positioning System (GPS) yang terdapat dalam telepon pintar (Smartphone)".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun