Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

#LawanCoronaMulaidariKita: Aksi Mahasiswi KKN UNS Era COVID-19 di Waru, Sukoharjo

7 Juli 2020   21:59 Diperbarui: 7 Juli 2020   22:21 206 1
Pandemi COVID-19 telah menyerang jutaan nyawa. Penyebaran virus ini tergolong sangat cepat, tetapi kemunculan symptoms atau gejala setelah terinfeksi virus memerlukan waktu yang cukup lama. Orang yang sudah terinfeksi virus dan tidak merasa gejala apapun tetap dapat menyebarkan virus tersebut ke orang lain (Everett dkk., 2020). Mewabahnya pandemi COVID-19 telah melanda berbagai negara di penjuru dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penularan wabah ini, misalnya penerbitan protokol kesehatan. Protokol tersebut diharapkan dapat terlaksana di seluruh Indonesia di bawah pengawasan pemerintah daerah dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan RI. Upaya-upaya pencegahan penyebaran COVID-19, antara lain penggunaan masker, rajin mencuci tangan, penerapan pola hidup bersih dan sehat, serta meminimalisasi kontak fisik dengan menggalakkan gerakan jaga jarak (physical distancing). Selain itu, penerbitan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menjadi pendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah (Telaumbanua, 2020). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun