9 Desember 2022 17:08Diperbarui: 9 Desember 2022 17:261410
Demokrasi menekankan adanya persamaan hak dan pemenuhan kewajiban yang sama bagi tiap warga negaranya baik laki-laki maupun perempuan, terutama dalam hal menyampaikan aspirasi dan pengambilan keputusan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Akan tetapi, pada periode 2019-2024 per Januari 2021 hanya terdapat 123 jumlah perempuan di DPR RI atau sekitar 21,39 Persen. Dengan demikian masih tergolong di bawah target yang diamanahkan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.