Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perempuan, Politik, dan Kesetaraan Gender

9 Desember 2022   17:08 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:26 141 0
Demokrasi menekankan adanya persamaan hak dan pemenuhan kewajiban yang sama bagi tiap warga negaranya baik laki-laki maupun perempuan, terutama dalam hal menyampaikan aspirasi dan pengambilan keputusan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara Pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Akan tetapi, pada periode 2019-2024 per Januari 2021 hanya terdapat 123 jumlah perempuan di DPR RI atau sekitar 21,39 Persen. Dengan demikian masih tergolong di bawah target yang diamanahkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun