Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Yuk Saring sebelum Sharing! Mahasiswa KKN Undip Memberikan Edukasi Mengenai Jerat Hukum Penyebar Hoax Berdasarkan UU ITE!

9 Agustus 2022   12:21 Diperbarui: 9 Agustus 2022   12:32 986 0
Semarang (04/07/2022) - Di era globalisasi ini, teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai sektor kehidupan. Dalam pemanfaatannya, teknologi informasi dan komunikasi ini sering sekali dimanfaatkan secara negatif, salah satunya yaitu penyebaran berita bohong atau hoax melalui media sosial. Maraknya berita hoax di media sosial perlu menjadi perhatian bagi kita semua. Tak hanya pemerintah saja, tetapi masyarakat terkhusus masyarakat Kelurahan Lempongsari dituntut untuk selalu berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan berita.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun