Brunei Larang Perayaan Natal, Umat Kristen Terkungkung
26 Desember 2015 03:52Diperbarui: 26 Desember 2015 04:104321
Di Brunei, negara tetangga yang letaknya di pulau Kalimantan, mengeluarkan aturan beberapa waktu lalu, yakni melarang perayaan Natal di muka umum termasuk menyebarkan agama lain dan menyebarkan simbol-simbol agama lain selain agama islam. Pelanggaran aturan tersebut akan diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebesar 20 ribu dollar Brunei atau sekitar Rp. 190,5 juta.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.