Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Brunei Larang Perayaan Natal, Umat Kristen Terkungkung

26 Desember 2015   03:52 Diperbarui: 26 Desember 2015   04:10 432 1
Di Brunei, negara tetangga yang letaknya di pulau Kalimantan, mengeluarkan aturan beberapa waktu lalu, yakni melarang perayaan Natal di muka umum termasuk menyebarkan agama lain dan menyebarkan simbol-simbol agama lain selain agama islam. Pelanggaran aturan tersebut akan diancam hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebesar 20 ribu dollar Brunei atau sekitar Rp. 190,5 juta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun