Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Ferdy Sambo and The Gang

3 November 2022   13:24 Diperbarui: 3 November 2022   13:29 249 0
Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J bermula karena ada laporan Irjen Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli 2022. Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB.
Ferdy Sambo melaporkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga terjadi karena ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, oleh Brigadir J.
Lebih lengkap, berikut alur kisah kasus kematian Brigadir J hingga kabar terkini pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

8 Juli, Kematian Brigadir J dan Narasi Baku Tembak

Diketahui saat itu Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena sejumlah tembakan.

11 Juli, Terungkapnya Kematian Brigadir J

Pihak kepolisian mengungkap kematian Brigadir J pada Senin (11/07), sejak 8 Juli, baru 3 hari kemudian kepolisian mengumumkan kasus ini. Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Humas Polri dan polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

12 Juli, Adanya Dugaan Pelecehan Seksual kepada Istri Sambo

Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasaan mengenai dugaan kematian Brigadir J. Ketika itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak yang diawali dengan dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Sambo.

 

12 Juli, Saat Bersamaan Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun saat bersamaan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus polisi tembak polisi ini yang dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot.

18 Juli, Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Kombes Budhi

Desakan publik terhadap Polri untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo menguat. Irjen Ferdy Sambo pun dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam Pori. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri pada 18 Juli.

26 Juli, Bharada E dipanggil untuk Pemeriksaan oleh Komnas HAM

Komnas HAM sebagai tim khusus eksternal bersifat independen memeriksa Bharada E dan sejumlah ajudan Irjen Sambo. Bharada E memenuhi panggilan pada Selasa (26/7) dengan dikawal sejumlah polisi.

27 Juli, Autopsi Pertama Brigadir J

Jenazah Brigadir J diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. Brigadir J kemudian dimakamkan secara kedinasan.

4 Agustus, Ferdy Sambo dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri

Esok harinya, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2022. Ia juga meminta maaf atas dugaan pembunuhan yang terjadi di rumah dinasnya tersebut.

4 Agustus, Ada 25 Polisi Saat Itu yang diperiksa kemudian dimutasi

Kasus ini terus berkembang, sebanyak 25 polisi pun telah diperiksa dalam pengusutan kasus tewasnya Brigadir J. Ke-25 polisi itu diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Tak lama setelahnya, Sambo dimutasi ke Yanma Polri bersama Karoprovos Divisi Propram Brigjen Pol Benny Ali dan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

 

6 Agustus, Ferdy Sambo dikirim ke Mako Brimob

Tak lama setelah dimutasi, Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Polri. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

7 Agustus, Istri Sambo Muncul ke Hadapan Publik

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, muncul ke hadapan publik untuk pertama kalinya sejak peristiwa terbunuhnya Brigadir J. Kemunculan itu pun diiringi isak tangis Putri.

Momen kemunculan Putri itu terjadi di Mako Brimob pada Minggu (6/7). Putri datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya yang tengah ditempatkan secara khusus di situ lantaran dugaan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

7 Agustus, Brigadir Ricky menjadi Tersangka

Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

8 Agustus, Pengakuan Bharada E Terkait Baku Tembak

Kasus ini pun berkembang. Jalan cerita soal peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai berubah. Bharada E menyatakan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan pengacara baru Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Pernyataan ini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E

9 Agustus, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hari ini. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut menyuruh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membunuh Brigadir J.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah baku tembak.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
12 Agustus, Permintaan Maaf Sambo karena Berbohong

Polri juga telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8).

Kepada polisi, Sambo juga mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang. Atas laporan itu, Sambo pun meminta Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo melalui ponselnya. Hal itu disampaikan Arman saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jl Saguling III, Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

19 Agustus, Penetapan Istri Sambo sebagai Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut.

Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan pasal yang dijeratkan kepada suaminya, Ferdy Sambo. Dalam salah satu pasal tersebut Putri diduga dengan sengaja ikut merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

26 Agustus, Sambo Dipecat Secara Tidak Terhormat

Irjen Ferdy Sambo disidang etik hari ini. Sidang etik tersebut kemudian memutuskan untuk memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri itu secara tidak hormat.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun