Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe Artikel Utama

Armani Bisa Dituduh Langgar UU Lambang Negara

26 Januari 2010   13:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:15 571 0
[caption id="attachment_60817" align="alignright" width="300" caption="Kaos Armani bergambar mirip lambang negara RI (www.armaniexchange.com)"][/caption] Raibnya kaos bergambar mirip lambang negara Republik Indonesia dari situs Armani Exchange menandakan adanya evaluasi dari pihak Armani terhadap desain kaos bertajuk “A|X Studded Eagle”. Bila terbukti gambar pada desain tersebut adalah lambang negara RI, pemerintah boleh jadi akan menggugat pihak Armani dengan tuduhan telah melanggar Undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman denda hingga setengah miliar rupiah. Indikasi bahwa gambar yang dipakai adalah lambang negara terlihat dari posisi kepala burung yang menoleh lurus ke sebelah kanan dan pita yang dicengkeram oleh kaki burung seperti disebutkan UU dalam penjelasan lambang negara. Gambar di kaos juga memiliki perisai dengan lima buah ruang yang masing-masing diisi dengan lima lambang Pancasila. Lambang bintang sebagai cermin sila pertama terlihat jelas, sedangkan lambang pohon beringin dan kepala banteng diganti oleh Armani dengan huruf A dan X. Pelanggaran yang bisa dituduhkan ke pihak Armani cukup banyak. Mulai dari penggunaan lambang negara yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keperluan selain diatur dalam Undang-undang hingga tuduhan membuat rusak lambang negara dengan ancaman pidana mulai satu hingga lima tahun penjara atau denda uang hingga 500 juta rupiah. Pasal 57 UU Nomor 24 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang dilarang (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara; (b) menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran; (c) membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan (d) menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini. Penggunaan Garuda Pancasila yang dibolehkan dalam UU ini seperti diatur dalam Pasal 52 hanya terbatas untuk cap atau kop surat jabatan; cap dinas untuk kantor; kertas bermaterai; surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan; lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri; penyelenggaraan peristiwa resmi; buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah; buku kumpulan undang-undang; dan/atau di rumah warga negara Indonesia. Download UU No 24/2009 di sini

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun