11 Juni 2013 09:12Diperbarui: 24 Juni 2015 12:135100
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Qanun Wali Nanggroe yang telah disahkan DPRA pada Februari 2013 sudah sah dan kelembagaannya sudah bisa dijalankan.Menurutnya, masa tenggang atau masa idah koreksi dan pembatalan qanun itu, jika dinilai tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan kepentingan umum, adalah selama 60 hari. Kurun waktu itu sudah terlampui, mengingat klarifikasi qanun itu kepada Kemendagri telah disampaikan Pemerintah Aceh pada 21 Februari 2013.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.