Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perlukah Lembaga Wali Nanggroe ini Kita Paksakan?

11 Juni 2013   09:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:13 510 0
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Qanun Wali Nanggroe yang telah disahkan DPRA pada Februari 2013 sudah sah dan kelembagaannya sudah bisa dijalankan.Menurutnya, masa tenggang atau masa idah koreksi dan pembatalan qanun itu, jika dinilai tidak sesuai dengan UU yang lebih tinggi dan kepentingan umum, adalah selama 60 hari. Kurun waktu itu sudah terlampui, mengingat klarifikasi qanun itu kepada Kemendagri telah disampaikan Pemerintah Aceh pada 21 Februari 2013.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun