57 Eks Pegawai KPK, ke Arah Mana Angin Membawamu Kawan?
4 Oktober 2021 08:02Diperbarui: 4 Oktober 2021 08:041265
57 pegawai KPK resmi diberhentikan dengan hormat pada tanggal 30 September 2021. Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 1354 tahun 2021 itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Mereka dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan sehingga dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.