Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kurma Pilihan

Mempersulit yang Sudah Dipermudah

27 Maret 2023   22:10 Diperbarui: 27 Maret 2023   22:28 523 5
BANYAK cara yang dilakukan untuk menghormati orang berpuasa. Pemko Pekanbaru, misalnya, mengeluarkan edaran melarang warung makanan buka sebelum pukul empat sore.

Tujuan pelarangan itu sebenarnya sangat bagus. Di bulan yang mulia ini orang yang tidak berpuasa jadi tak bisa makan di sembarang tempat pada siang hari. Dengan begitu, orang yang berpuasa menjadi semakin berkurang godaannya untuk membatalkan puasa.

Namun, sebelum mengeluarkan peraturan seperti ini selayaknya dilakukan dulu pengkajian yang lebih mendalam dari para pakar, terutama pakar agama Islam.

Seperti diketahui, perintah berpuasa itu disebutkan dalam surah al Baqarah ayat 183, yang intinya mewajibkan kepada orang beriman untuk berpuasa. Lalu, dalam ayat 184, Allah memberikan keringanan pada sebagian orang untuk tidak berpuasa. Mereka adalah orang yang sakit atau dalam perjalanan. Selain itu, apabila terdapat orang yang berat menjalankannya secara syar'i, mereka harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Berdasarkan kedua ayat tersebut bisa ditafsirkan bahwa menjalankan ibadah puasa tersebut bukan kewajiban semua orang. Di ayat 184 jelas disebutkan perintah puasa kepada orang beriman. Sedangkan di ayat berikutnya ditafsirkan, meskipun beriman tapi masih diperkenankan untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, dalam perjalanan, dan yang tak sanggup menjalankannya.

Berarti Allah memberikan semacam dispensasi kepada orang-orang ini untuk tidak puasa. Namun, kalau warung-warung pada tutup di bulan puasa, bagaimana mereka hendak memenuhi kebutuhan pangan?

Dalam edaran yang dikeluarkan, memang ada warung yang tetap diperkenankan buka saat bulan puasa. Yakni warung untuk orang nonmuslim.

Kebijakan seperti ini boleh jadi justru membuat orang Islam yang belum beriman menjadi akan kian dekat terjerumus ke dalam ke kufuran. Akibat tidak ada warung muslim yang buka, mereka pun semakin gampang terjebak masuk ke warung nonmuslim yang diragukan kehalalannya.

Di sisi lain, pemilik warung muslim  membuka warung sebagai mata pencaharian. Selain itu mereka juga membutuhkan dana untuk keperluan di hari raya. Dengan adanya edaran tersebut membuat ekonomi mereka menjadi kocar-kacir. Padahal bisa saja pelanggan mereka selama ini bukan dari kalangan Islam.

Memang, banyak warung yang memindahkan jam operasional menjadi sore hingga malam. Tapi, belum jelas apakah sama pendapatan saat buka malam dengan buka siang. Kemudian belum tentu semua pedagang sanggup buka pada malam hari.

Dengan keluarnya edaran, khususnya, pelarangan warung buka pada siang hari, tanpa disadari membuat banyak pihak yang seperti terdzolimi. Bisa dibayangkan orang yang dalam perjalanan akan kalang kabut mencari tempat makan. Begitu juga pula orang sakit, dan orang yang tak mampu berpuasa.

Allah telah mempermudah. Tapi kenapa kemudian dipersulit? (irwan e siregar)





KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun