UUD 1945 telah menegaskan, bahwa pendidikan sejatinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Begitu pula dengan UUD 1945 pasal 31 (1) yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan negara wajib membiayai pendidikan dasar untuk seluruh rakyat indonesia. Tapi kenyataan sekarang bahwa pendidikan hanya di rasakan oleh satu golongan. Golongan orang yang "Bermodal", orang yang tak bermodal akan sulit mendapatkan pendidikan. Duduk d bangku sekolah atau perkuliahan saja sulit.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.