Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bola Artikel Utama

Selamatkan Bumi: Laporkanlah Pajak Secara Online

20 Maret 2015   14:26 Diperbarui: 21 Juli 2017   15:13 279 0
Seperti kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret 2015. Para Wajib Pajak (WP) sudah harus melaporkannya ke KPP pajak sebelum tenggat waktu tsb.  Formulir SPT 1770S dan 1770SS bisa diunduh di situs pajak.go.id.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun