20 Maret 2015 14:26Diperbarui: 21 Juli 2017 15:132790
Seperti kita ketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT pajak adalah tanggal 31 Maret 2015. Para Wajib Pajak (WP) sudah harus melaporkannya ke KPP pajak sebelum tenggat waktu tsb. Â Formulir SPT 1770S dan 1770SS bisa diunduh di situs pajak.go.id.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.