Tak Ada Pasal Konkret Pencegahan HIV/AIDS di Perda AIDS Kota Medan
1 Februari 2020 07:28Diperbarui: 1 Februari 2020 07:371451
Perda ini (Perda AIDS Kota Medan-pen.) wajib dipahami setiap warga Kota Medan agar supaya mereka memahami terhadap potensi penyebaran HIV/AIDS di Masyarakat. Ini pernyataan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajudin Sagala, S.Pd.I dalam berita "Perda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Harus Benar-benar Dipahami Warga" di dnaberita.com, 20/1-2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.