Kapal Pengawas Perikanan RI, Lengkapilah dengan Meriam dan Helikopter
9 April 2016 11:33Diperbarui: 9 April 2016 21:227041
, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, mengoperasikan 35 kapal pengawas perikanan. Dengan kecepatan 25 knots kemampuan kapal ini pun sangat terbatas karena tidak akan bisa mengejar kapal maling ikan (illegal fishing) yang tertangkap di layar radar jika jaraknya jauh. Kapal maling ikan itu akan bebas jika mereka ngacir ke luar garis Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil dari garis pantai Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.