Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Nafsu Kuasai Lahan Darat Mendorong Reklamasi Teluk Benoa

4 Januari 2016   16:33 Diperbarui: 4 Januari 2016   17:39 144 1
Untuk menjadikan pantai laut menjadi tanah darat dilakukanlah penimbunan atau pengurukan yang dalam bahasa keren disebut reklamasi. Dalam KBBI disebutkan: reklamasi adalah usaha memperluas tanah (pertanian) dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna (msl dengan cara menguruk daerah rawa-rawa). Sedangkan dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Pasal 23 disebutkan: Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun