Dukung Keberlangsungan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan TKMKB dan DPM
15 Agustus 2018 09:40Diperbarui: 15 Agustus 2018 10:132970
Mengacu pada Pasal 42 Perpres 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.