Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Terbit Perdirjampelkes 2,35 RS Permata Depok Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta JKN-KIS

8 Agustus 2018   13:55 Diperbarui: 8 Agustus 2018   13:52 509 0
Depok : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Lahirnya ketentuan terkait penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat tersebut dimaksudkan sebagai langkah untuk memastikan program JKN-KIS berjalan dengan efektif dan efisien. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa Peserta JKN-KIS tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Permata Depok, Heldi Nazir mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Permata Depok tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya peserta JKN-KIS, Kamis (02/08).

"Tentu kami akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk kepada Peserta JKN-KIS. Kami juga senantiasa mengedepankan mutu pelayanan kepada pasien termasuk kepada Peserta JKN-KIS. Oleh karena itu, kami melakukan penambahan poli untuk mencegah terjadinya kepadatan pasien. Selain itu, kami juga mengembangkan layanan pendaftaran online dan melalui fasilitas whatsapp untuk memudahkan pasien. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pasien", ungkap Heldi.

Heldi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya masih solid dan berkomitmen untuk melaksanakan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Heldi berharap program JKN-KIS dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga menjadi lebih baik lagi, serta visi universal health coverage di Indonesia tahun 2019 dapat terealisasi. (DT/mr)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun