Jadi misalnya di Bulan Oktober saya bekerja tiap hari, nanti laporan kinerja harus saya setor ke bagian kepegawaian kantor paling lambat tanggal 5 November. Kalau sekarang toleransinya malah hanya sampai tanggal 3 awal bulan.
Pembuatan laporan kinerja ini sepertinya merupakan keharusan di setiap instansi pemerintah sekarang ini. Namun karena pengetahuan saya untuk aturan di kantor lain tidak ada, artikel ini hanya berlaku untuk kantor saya saja, kantor pemerintah di bawah Kementerian LHK.